Halo sobat Zelly! Bagi banyak perempuan penyandang disabilitas, ruang pelayanan kesehatan reproduksi terasa asing, seolah tidak pernah dirancang untuk mereka. Ruang tunggu tanpa akses kursi roda, informasi yang hanya tersedia dalam teks cetak biasa, hingga sikap tenaga kesehatan yang canggung atau meremehkan, menjadi pengalaman sehari-hari yang membuat hak dasar terasa jauh dari jangkauan.
Ketika Tubuh Dianggap Tidak Punya Hak
Sari (28), perempuan tuna daksa yang menggunakan kursi roda, mengaku jarang mendapatkan informasi yang memadai tentang kesehatan reproduksi. “Kami sering dianggap tidak punya kebutuhan seksual, apalagi hak untuk menikah atau memiliki anak,” katanya. Dalam beberapa kunjungannya ke fasilitas kesehatan, pertanyaan seputar menstruasi, kontrasepsi, atau kesehatan seksual kerap direspons dengan sikap menghindar.
Pandangan bahwa penyandang disabilitas adalah aseksual atau tidak layak membuat keputusan atas tubuhnya sendiri masih mengakar kuat. Akibatnya, layanan kesehatan reproduksi jarang dirancang secara inklusif, baik dari segi infrastruktur, prosedur pelayanan, maupun pendekatan komunikasi.
Aktivis hak asasi manusia, Sari Handayani, menilai kondisi ini sebagai bentuk diskriminasi struktural. “Hak kesehatan reproduksi bersifat universal, tanpa kecuali. Negara dan masyarakat sering lupa bahwa penyandang disabilitas adalah subjek hak, bukan objek belas kasihan,” tegasnya.
Hambatan Ganda
Perempuan penyandang disabilitas menghadapi hambatan berlapis. Selain keterbatasan fisik atau sensorik, mereka juga berhadapan dengan stigma sosial yang menganggap mereka tidak mandiri, tidak mampu mengambil keputusan, atau bahkan tidak pantas memiliki kehidupan seksual.
Hambatan lainnya adalah minimnya fasilitas yang aksesibel. Banyak puskesmas dan rumah sakit belum menyediakan meja periksa yang dapat disesuaikan, jalur kursi roda yang aman, atau penerjemah bahasa isyarat. Informasi kesehatan reproduksi jarang tersedia dalam format braille, audio, atau bahasa sederhana yang mudah dipahami.
Di sisi lain, tenaga kesehatan sering belum mendapatkan pelatihan tentang perspektif disabilitas. Hal ini membuat interaksi antara pasien dan tenaga medis tidak setara, bahkan berpotensi melanggar hak pasien.
Risiko Kekerasan dan Kerentanan
Kurangnya akses informasi dan layanan juga meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan seksual. Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas tidak terungkap karena korban tidak mengetahui haknya, takut tidak dipercaya, atau kesulitan melaporkan. Tanpa layanan kesehatan reproduksi yang sensitif dan inklusif, pemulihan fisik maupun psikologis menjadi semakin sulit.
Menuju Layanan Inklusif
Pemenuhan hak reproduksi penyandang disabilitas bukan soal belas kasihan, melainkan kewajiban negara. Pemerintah perlu memastikan fasilitas kesehatan ramah disabilitas, menyediakan informasi yang aksesibel, serta melatih tenaga kesehatan dengan perspektif inklusif dan non-diskriminatif.
Inklusivitas layanan kesehatan reproduksi adalah syarat dasar keadilan sosial. Ketika penyandang disabilitas diakui sepenuhnya sebagai pemilik hak atas tubuh dan kehidupannya, barulah sistem kesehatan dapat disebut adil dan manusiawi.



