Sobat Zelly, tahukah kamu di balik meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, tersimpan persoalan lain yang kerap luput dari perhatian publik yakni terganggunya kesehatan reproduksi korban. Luka yang diderita bukan hanya fisik, tetapi juga mental, sosial, dan bahkan hak atas tubuh mereka sendiri.
Data Komnas Perempuan 2024 mencatat lebih dari 400 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan di seluruh Indonesia. Sekitar sepertiga nya berdampak langsung pada kesehatan reproduksi mulai dari cedera organ reproduksi, kehamilan tidak diinginkan, hingga penyakit menular seksual.
“Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran terhadap hak kesehatan reproduksi. Tubuh perempuan seharusnya tidak menjadi arena kekuasaan,” ujar dr. Rima Lestari, pakar kesehatan reproduksi dari Universitas Indonesia, kepada Tempo.
Menurut Rima, perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual kerap menghadapi situasi ganda, trauma fisik dan beban sosial. “Mereka tidak hanya terluka secara biologis, tetapi juga dipaksa menghadapi stigma masyarakat yang menyalahkan korban,” ujarnya.
Kekerasan terhadap perempuan juga sering terjadi di ruang domestik. Banyak istri mengalami pemaksaan hubungan seksual, kehamilan, atau bahkan aborsi. Kondisi ini mengancam hak kesehatan reproduksi dan psikologis perempuan, namun sering dianggap “urusan rumah tangga”.
“Ketika layanan reproduksi tidak ramah korban, perempuan terpaksa menanggung risiko medis dan sosial seumur hidup,” kata dr. Rima menambahkan.
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), laporan kekerasan domestik meningkat hampir 40 persen selama pandemi COVID-19. “Lonjakan ini menandakan bahwa banyak perempuan hidup dalam kondisi yang membahayakan tubuh dan jiwanya,” ujar Ratna Puspita, Deputi Perlindungan Hak Perempuan KPPPA.
Dampak kesehatan yang muncul tidak sederhana. Banyak korban yang tidak mendapat layanan pasca kekerasan, seperti post exposure prophylaxis (PEP) untuk mencegah HIV/AIDS, layanan kontrasepsi darurat, maupun pemeriksaan infeksi menular seksual. Akibatnya, komplikasi jangka panjang tak terhindarkan.
Kini, saat kasus kekerasan terhadap perempuan terus mengemuka, tantangannya bukan hanya menyembuhkan luka, tetapi juga mengubah cara pandang masyarakat. Karena setiap perempuan berhak memiliki kendali penuh atas tubuhnya tanpa rasa takut, tanpa paksaan, dan tanpa kekerasan.
Jadi, Sobat Zelly, kesehatan reproduksi perempuan tidak bisa dipisahkan dari isu kekerasan dan kesetaraan. Setiap tindakan kekerasan yang mencederai tubuh perempuan adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.



